Teori Pembangkit Listrik


TEORI PEMBANGKIT LISTRIK

  1. Arus Listrik
    adalah mengalirnya elektron secara terus menerus dan berkesinambungan pada konduktor akibat perbedaan jumlah elektron pada beberapa lokasi yang jumlah elektronnya tidak sama. satuan arus listrik adalah Ampere.

    Arus listrik bergerak dari terminal positif (+) ke terminal negatif (-), sedangkan aliran listrik dalam kawat logam terdiri dari aliran elektron yang bergerak dari terminal negatif (-) ke terminal positif(+), arah arus listrik dianggap berlawanan dengan arah gerakan elektron.

  1. Kuat Arus Listrik

Adalah arus yang tergantung pada banyak sedikitnya elektron bebas yang pindah melewati suatu penampang kawat dalam satuan waktu.
Definisi : “Ampere adalah satuan kuat arus listrik yang dapat memisahkan 1,118 milligram perak dari nitrat perak murni dalam satu detik

  1. Rapat Arus
Difinisi :
“rapat arus ialah besarnya arus listrik tiap-tiap mm² luas penampang kawat”.

4. Tahanan dan Daya Hantar Penghantar
Penghantar dari bahan metal mudah mengalirkan arus listrik, tembaga dan aluminium memiliki daya hantar listrik yang tinggi. Bahan terdiri dari kumpulan atom, setiap atom terdiri proton dan elektron. Aliran arus listrik merupakan aliran elektron. Elektron bebas yang mengalir ini mendapat hambatan saat melewati atom sebelahnya. Akibatnya terjadi gesekan elektron denganatom dan ini menyebabkan penghantar panas. Tahanan penghantar memiliki sifat menghambat yang terjadi pada setiap bahan

5. potensial atau Tegangan
potensial listrik adalah fenomena berpindahnya arus listrik akibat lokasi yang berbeda potensialnya. dari hal tersebut, kita mengetahui adanya perbedaan potensial listrik yang sering disebut “potential difference atau perbedaan potensial”. satuan dari potential difference adalah Volt

Tugas ppkn kelas 8



       
                 (
PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN
A. Hakikat Demokrasi
A.1.Pengertian demokrasi

            Ada baiknya diketahui dulu pengertian demokrasi secara harfiah. Kata demokrasi  berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti “pemerintahan rakyat”. Istilah ini dipakai pada jaman Yunani kuno, khususnya untuk kota Athena, yang menerapkan demokrasi langsung. Kalau kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah “pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas“. Jadi yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau memiliki peranan menentukan dalam mengatur negara.

A.2. Asas demokrasi

Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu:
a.      Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia.

Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) diwujudkan dengan tindakan       dari negara atau pemerintah untuk melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan umum.Pengakuan HAM itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan    berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebapenjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Negara yang menyatakan            dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan HAM di dalam UUD negara          tersebut, penyusunan peraturan perundangundangan wajib menjunjung tinggi HAM,            negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk           instrumen HAM internasional. Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga                       perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran
            HAM.
b.    Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
                        Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan     yang    dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara wajib mendapat        dukungan dan partisipasi        dari rakyat.
            Apabila pemerintahan yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari                  rakya, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat. Jadi tanpa ada pemerintah, rakyat Tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain. Sebaliknya             pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program        pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.

A.3.Nilai-nilai demokrasi secara umum

            Prinsip pokok demokrasi adalah pengakuan bahwa rakyat sebagai pemilik kekuasaan
mempunyai wewenang yang menentukan di dalam negara. Inilah cermin utama dari sebuah
negara demokrasi. Namun begitu secara umum masih ada cerminan demokrasi lain. Adapun
nilai-nilai dasar sebagai pencerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsa-bangsa
di dunia antara lain:
- Toleransi/saling menghargai.
- Bebas berpendapat dan menghormati kebebasan.
- Memahami keanekaragaman.
- Kecintaan terhadap keterbukaan dan terbuka dalam berkomunikasi.
- Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan.
- Percaya diri dan mengekang diri.
- Kebersamaan.
- Keseimbangan
- Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela.
- Menjamin terjadinya perubahan secara damai.
- Pergantian penguasa dengan teratur.
- Penggunaan paksaan sesedikit mungkin.
- Menegakkan keadilan.
- Komitmen dan tanggung jawab.
- Kerja sama keterhubungan.

A.4. Ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi

            Benarkah Indonesia sudah melaksanakan pemerintahan yang demokrasi? Untuk mengetahuinya, sebaiknya kalian cocokkan dengan ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi.
Secara umum ciri-ciri itu adalah:
a. Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
            Pemerintahan demokrasi disusun berdasarkan kehendak rakyat dan menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat. Penyusunan pemerintahan demokrasi biasanya dilakukan dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum yang melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam masyarakat. Lewat pemilihan umum itulah rakyat dapat menyalurkan aspirasi mereka untuk memilih calon-calon pemimpin bangsa yang akan duduk di dalam pemerintahan. Pejabat negara yang memegang kendali pemerintahan menjalankan tugas berdasarkan hukum atau undangundang yang telah disusun rakyat melalui wakil-wakilnya.

b. Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan.
            Dalam pemerintahan demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan
negara. Bentuk pemisahan kekuasaan itu dapat bersifat mutlak (penuh) terpisah, dapat pula berupa pembagian kekuasaan yang tidak mutlak yang berarti lembaga tertentu menjalankan fungsi ganda dalam berbagai bidang. Pembagian kekuasaan yang dipakai secara umum di negara-negara pada umumnya mencakup pemegang kekuasaan legislatif
(pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif
(mengawasi undang-undang).

c. Terdapat tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
            Pemerintahan demokrasi dituntut tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan
pemerintahan. Demokrasi merupakan pemerintahan rakyat maka menuntut tanggung
jawab pelaksanaan pemerintahan kepada rakyat, baik secara langsung maupun melalui
wakil-wakilnya.

A.5.Ciri-ciri negara demokrasi

a.      Jaminan akan kebebasan individu.
                        Negara demokrasi menjamin kebebasan individu kepada setiap warga negara.         Kebebasan       itu diantaranya untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati nurani dan potensi       yang dimilikinya.
b.      Jaminan HAM.
                        Negara demokrasi menjamin hak asasi warga negara. Wujud jaminan hak asasi ini berupa pembentukan undang-undang, kegiatan pemerintahan maupun tindakan didalam    menangani pelanggaran HAM.
c.       Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
                        Kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi karena pers      merupakan sarana yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh informasi. Pers   yang bebas tetapi bertanggung jawab akan mendorong tumbuh dan berkembang             kehidupan masyarakat sehingga meningkat kesejahteraannya.
d.      Kesempatan memperoleh pendidikan.
                        Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara maka
            negara yang demokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga          negara untuk memperoleh pendidikan.
e.       Negara hukum
                        Negara demokrasi adalah negara yang berdasarkan hukum karena demokrasi          menghendaki perdamaian tanpa kekerasan. Negara yang tidak didasari hukum cenderung            mengarah kepada diktator, membelenggu kehendak rakyat.
f.       Pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat.
                        Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari          masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Dengan             pengawasan dari masyarakat diharapkan pemerintahan sesuai aspirasi rakyat dan sesuai           hukum yang berlaku.
g.      Pemilihan umum yang bebas jujur dan adil
                        Salah satu ciri negara demokrasi yaitu diselenggarakan pemilihan umum secara
            langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum merupakan bukti
            perwujudan kedaulatan rakyat. Lewat pemilihan umum rakyat dapat menyalurkan
            aspirasi mereka didalam menentukan pimpinan negara atau wakil-wakil rakyat. Para
            pemimpin dan wakil rakyat pilihan ini yang akan menentukan corak pemerintahan
            yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
h.      Prinsip mayoritas suara.
                        Dalam negara demokrasi suara mayoritas menentukan corak pemerintahan serta
            peraturan perundang-undangan yang terbentuk. Suara mayoritas yang diperoleh didalam
pemilihan umum maupun suara mayoritas di dalam lembaga perwakilan rakyat akan
menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

A.6.Jenis-jenis demokrasi

            Sejak kelahiran demokrasi hingga jaman modern ini boleh dibilang demokrasi tumbuh
pesat. Pada saat ini hampir semua negara mengaku sebagai negara demokrasi. Penerapan
demokrasi di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor. Wajar saja jika kemudian demokrasi
digolongkan dalam beberapa kategori.
            Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara
penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral dan
ideologi yang dijadikan landasan.

- Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak.
Demokrasi langsung
            Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan. Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis (negara kota) yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakilwakil rakyat.
Demokrasi tidak langsung/perwakilan
            Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi
rakyat (pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui perwakilan atau lembaga-lembaga
tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara
menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya
terpencar. Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu terdapat lembaga-lembaga tertentu
yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan
negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa.

- Menurut sistem politik/ideologi yang dijadikan landasan.
Demokrasi liberal
            Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi
liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal di antaranya negara memberikan kebebasan individu secara utuh. Selain itu, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masingmasing
individu. Kebebasan mendirikan partai politik dijamin sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan
tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan bangsa. Demokrasi liberal banyak digunakan oleh negara barat di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Demokrasi ala komunis.
            Demokrasi ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi komunis. Lembaga perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh partai komunis. Kekuasaan ini mencengkeram seluruh segi kehidupan. Demokrasi model ini dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini masih diterapkan di Cina, Korea Utara, dan Kuba.
Demokrasi tersendiri/dunia ketiga.
            Negara-negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak menganut paham liberal dan komunis tetapi tetap berpijak kepada falsafah hidup dan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi pada umumnya, tetapi tetap bersendi kepada Pancasila. Partai politik di Indonesia diberi keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi kegiatan partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Indonesia tetap menolak paham liberal dengan kapitalismenya yang berakibat mendesak dan menyengsarakan golongan lemah. Indonesia juga menolak paham komunis yang menjurus kepada atheis yang kurang mengakui hak asasi manusia.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme